ARTIKEL

MENCARI KUAT TEKAN BETON RATA-RATA PERLU DASAR PEMILIHAN PROPORSI BETON

Masih ada beberapa orang ketika menguji beton hanya dilihat hasil uji tekannya saja (fc) dengan mengabaikan kuat tekan rata-rata (fcr). Padahal itu juga sangat penting dalam uji kuat tekan beton yang diatur dalam (ACI 301M-20). Tujuan kami menulis ini untuk saling mengingatkan kembali standar-standar yang telah ditetapkan, karena pastinya standar ini telah dilakukannya beberapa uji dan riset, maka mereka menulis di dalam (ACI 301M-20) menjadi salah satu acuan untuk mencari kuat tekan rata-rata (fcr) termasuk yang ada di Indonesia.

SNI 03-2834-2008 juga mengatur faktor pengali untuk deviasi standar

Nilai deviasi standar untuk tingkat pengendalian mutu pekerjaan

Sumber : Novi Rahmayanti UII

Contoh perhitungan :

Diketahui:

  • fc = 30 Mpa

  • Jumlah sample = 15 (benda uji)

  • Standar deviasi = 4,2 Mpa (karena diasumsikan ketika membuat beton didampingi tim Ahli)

  • Usia beton lebih dari 28 hari

Dalam pengujian beton tidak boleh berumur lebih dari 24 bulan sesuai (SNI 2847 2019) pasal R26.4.3.1.

Perhitungan 1:

fcr = fc + 1,34 × k × ss
= 30 + 1,34 × 1,16 × 4,2
= 36,53 Mpa

Perhitungan 2:

fcr = fc + 2,33 × k × ss – 3,5
= 30 + 2,33 × 1,16 × 4,2 – 3,5
= 37,85 Mpa

Jadi diambil kuat tekan rata-rata (fcr) ≥ 37,85 Mpa

Jika tidak ada standar deviasi maka digunakan tabel 4.2.3.3(b) maka menjadi:

fcr = fc + 8,3
= 30 + 8,3
= 38,30 Mpa

Jadi diambil kuat tekan rata-rata (fcr) ≥ 38,30 Mpa

Kesimpulan:

Masih ada beberapa orang bila uji beton tercapai (fc) 30 Mpa sesuai dengan mutu rencana maka itu sudah mencukupi. Padahal hal itu masih ada yang kurang seperti kuat tekan beton rata-rata (fcr). Berdasarkan ACI 301M-20, uji sample dengan rumus diatas minimal adalah 15 sample benda uji, sedangkan di SNI 03-2834-2000 boleh kurang dari 15 benda uji dengan syarat dan ketentuannya.

Bila jumlah sample 15 benda uji dengan uji tekan beton rata-rata hanya mencapai 30 Mpa sesuai rencana maka itu belum mencukupi kuat tekan rata-rata beton (fcr), hanya memenuhi kuat tekan rencana saja. Hal ini sering sekali dianggap remeh oleh beberapa orang, dikhawatirkan bila sering dianggap remeh dan ditinggalkan akan menjadi sebuah kebenaran.

Dari pasal SNI 2847-2019 pasal 26.12.2.1-5, ACI 318 M14 Sec. 26.12.1. a-c, ACI 318M-19 sec.a-d, ditambah sumber steffe tumilar dari UI maka terdapat beberapa resume:

Jumlah minimum uji kekuatan (strength tests):

Jumlah uji kekuatan tidak boleh kurang dari:

  1. Paling sedikit 5 uji kekuatan (strength tests) harus diambil dari adukan yang dipilih secara acak.

  2. Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 38 m³, maka pengujian kekuatan tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kekuatan tekan diserahkan dan disetujui oleh pengawas lapangan profesional bersertifikat.

0 Komentar

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tinggalkan Komentar